Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021

Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021

Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 - Pada postingan sebelumnya admin sudah berbagi informasi tentang Surat Edaran Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 2021, pada kesempatan yang berbahagia ini admin kembali mengupdate informasi terbaru, yaitu : Surat Edaran Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021, berikut informasi selengkapnya :


SURAT EDARAN
DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 1460/B.B1/GT.02.01/2021
TENTANG
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK
DALAM PENDAFTARAN PENGADAAN
GURU PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN 2021


Yth.
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
di seluruh Indonesia


Dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Calon Guru PPPK berasal dari:
a. Guru Dalam jabatan, atau
b. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru

2. Calon Guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau Sertifikat Pendidik

3. Calon Guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidikanya

4. Apabila Calon Guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya

5. Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh Guru PPPK tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.


Demikian Surat Edaran ini kami sampaikan, untuk mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.


TembusanYth.:
  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Menteri PAN dan RB;
  3. Kepala BKN; dan
  4. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Bagi rekan-rekan yang akan mendaftarkan dirinya sebagai Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021, silahkan Unduh Surat Edarannya melalui link dibawah ini :
  • SE Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021 (DISINI)


Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/surat-edaran-tentang-kualifikasi-akademik-dan-sertifikat-pendidik-dalam-pendaftaran-pengadaan-guru-pppk-2021


Demikian admin sampaikan informasi tentang Surat Edaran Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 Tentang Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021, semoga bermanfaat . . .*)

Posting Komentar untuk "Kualifikasi Akademik Dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021"